9aV5VOmNvWTJvyQUeBRmSjKEbRhrgwIEmSiBS4MZ

Pentas Di Rumah Pekerja Seni Hadapi Pandemi

Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi hampir semua profesi. Salah satu profesi yang juga terdampak oleh wabah Covid-19 adalah para pekerja seni, khususnya Seni Pertunjukan. Mereka kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat pandemi ini.

Ini adalah masa sulit bagi para seniman yang mengandalkan masyarakat sebagai penikmat seni dalam bentuk pementasan, area ruang publik yang menjadi sandaran utama ruang berekspresi mereka saat ini ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.

Juknis Nyatakan Pentas Di Rumah

Menghadapi situasi ini, Direktorat Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan dan Penerbitan pada Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Industri Kreatif berinisiatif membantu memberikan stimulus para seniman melalui kegiatan “Pentas di Rumah.”
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan para palaku seni sebagai stimulus pengganti pekerjaan yang hilang, penyaluran bantuan dengan memberikan karya sederhana dari rumah, memudahkan akses seniman berkarya, dan memudahkan akses masyarakat menikmati karya seniman selama dampak pandemi.
Walaupun kegiatan ini tidak akan bisa menggantikan (pendapatan) seniman sepenuhnya, diharapkan kegiatan ini dapat membantu melewati masa sulit saat pandemi belum berakhir.

Pentas di Rumah, akan melalui proses kurasi oleh para Kurator di bidang Seni Pertunjukan, terdiri dari :
  1. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Industri Kreatif;
  2. Direktorat Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan dan Penerbitan;
  3. Public Figure bidang Seni Pertunjukan.
• Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI)

Apresiasi Berupa Uang Tunai Akan Diberikan Kepada:
100 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan Terpilih sebesar;
  • Karya tunggal Rp 500.000,- per karya,
  • Karya group Rp 1.000.000,- per karya.

Persyaratan Pentas Di Rumah

Peserta Pentas di Rumah harus memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan, yaitu:
  1. Peserta merupakan seniman dimana mata pencahariannya dari seni pertunjukan;
  2. Perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang);
  3. Karya Seni meliputi, tari, wayang, music etnik/tradisional, monolog, pantomim;
  4. Karya sesuai dengan kriteria dan tema yang telah ditentukan;
  5. Mengirimkan Video (durasi 3 - 5 menit) pentas sederhana di rumah, tanggal 1 – 15 Mei 2020 ke Instagram @kemenparekraf.ri dan Pentas di Rumah dengan # (hastag):
#pentasdirumah
#senipertunjukandirumah
#kemenparekraf

Ketentuan Penyelenggaraan Pentas Di Rumah

Selain persyaratan, penyelenggaraan Pentas Di Rumah juga harus memenuhi ketentuan, diantaranya:
  1. Proses kurasi tanggal 16 – 17 Mei 2020,
  2. Video karya Peserta terpilih dan nominator akan di unggah di instagram Pentas di Rumah dan Nyatakan.id agar dapat dinikmati oleh penikmat seni di rumah,
  3. Pengumuman Pentas di Rumah yang terkurasi dan sebagai nominator, akan diumumkan melalui website kemenparekraf dan Instagram Pentas di Rumah,
  4. Apresiasi akan diberikan kepada peserta, tanggal 19 Mei 2020 melalui: serah terima langsung kepada perwakilan peserta atau proses transfer ke rekening pribadi peserta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Direktorat Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Penerbitan
Related Posts
Sri Kuncoro SP
Allah Is My Power
Follow: FB | IG | YT

Posting Komentar