A. Ketentuan Lomba Paduan Suara Kepemiluan
1. Syarat Peserta Lomba Paduan Suara
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
- Setiap Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian hanya dapat mengikutkan 1 (satu) Grup Paduan Suara;
- Setiap Grup Paduan Suara terdiri dari 20 (dua puluh) orang termasuk dirigen/konduktor;
- Jumlah peserta lomba dibatasi maksimal 30 (tiga puluh) Grup Paduan Suara pendaftar pertama yang berhak mengikuti lomba.
2. Lagu yang Dilombakan
- Mars Pemilu;
- Jingle Pemilu 2019.
3. Ketentuan Lomba Paduan Suara
- Setiap Group Paduan Suara wajib membawakan 2 (dua) lagu yang telah ditentukan oleh panitia;
- Grup Paduan Suara tidak diiringi alat musik apapun;
- Paduan suara tampil berdasarkan urutan penampil yang telah diundi pada saat technical meeting;
- Durasi penampilan tidak melebihi 10 (sepuluh) menit serta dihitung dari saat dirigen memulai lagu pertama hingga lagu kedua berakhir. Pelanggaran batas durasi penampilan akan berakibat pada pengurangan nilai;
- Sistem penilaian yang dilakukan dalam Lomba Paduan Suara Kepemiluan menggunakan sistem kompetisi. Maksudnya adalah setiap Group Paduan Suara akan tampil sebanyak 1 (satu) kali saat lomba serta dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) sesi/babak penyisihan yang nantinya langsung ditentukan Juara I, Juara II, Juara III, dan Juara Favorit;
- Kostum Grup Paduan Suara bebas, rapi serta tidak menunjukan atribut dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2019;
- Grup Paduan Suara wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum perlombaan dimulai;
- Apabila Grup Paduan Suara tidak tampil setelah 3 (tiga) kali dipanggil oleh pembawa acara, maka dinyatakan gugur;
- Seluruh Grup Paduan Suara tidak diperkenankan meninggalkan acara sebelum lomba berakhir tanpa seijin dari panitia;
- Panitia tidak menanggung kebutuhan perlengkapan, akomodasi, dan transportasi Grup Paduan Suara;
- Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Setiap peserta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan lomba yang ditetapkan panitia baik secara tertulis maupun lisan.
B. Pendaftaran Peserta, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan pada laman www.kpu.go.id serta menyampaikannya kepada pihak panitia berikut dengan rekaman video Grup Paduan Suara saat menyanyi melalui email: parmaskpuri@gmail.com
- Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis);
- Batas akhir pendaftaran lomba tanggal 13 Februari 2019;
- Technical meeting lomba tanggal 14 Februari 2019;
- Waktu pelaksanaan lomba tanggal 14 Maret 2019;
- Tempat pelaksanaan lomba di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.
C. Hadiah Pemenang (Pajak Ditanggung Pemenang)
- Juara I: Trofi + Sertifikat Juara I + Rp. 20.000.000,-;
- Juara II: Trofi + Sertifikat Juara II + Rp. 15.000.000,-;
- Juara III: Trofi + Sertifikat Juara III + Rp. 10.000.000,-;;
- Juara Favorit: Trofi + Sertifikat Juara Favorit + Rp. 5.000.000,-
D. Ketentuan Lain-lain
- Peserta akan dihubungi oleh panitia untuk menjelaskan teknis lomba selanjutnya;
- Ketentuan ini tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia pada nomor telepon (021) 31902442 atau contact person Sdri. Inna Nasyiata Laili (0812 1357 7773), Sdri. Lidya Arliny (0812 8741 0718) atau Sdr. Ega (0822 9711 6416).
Jakarta, 14 Januari 2019
Ketua Panitia Lomba
Paduan Suara Kepemiluan
Nur Syarifah
Ketentuan lebih lengkap dapat diunduh pada:
- Pengumuman Nomor: 4/PP.08-PU/06/Tekmas1/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 Tentang Lomba Paduan Suara Kepemiluan Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINI;
- Formulir Pendaftaran Lomba Paduan Suara Kepemiluan Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINI;
- Flyer Pengumuman Lomba Paduan Suara Kepemiluan Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINI.