9aV5VOmNvWTJvyQUeBRmSjKEbRhrgwIEmSiBS4MZ

Hari Konsumen Nasional

JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional guna mengembangkan kesadaran akan arti penting konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Informasi resmi dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (4/5), menyatakan ketetapan itu dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 pada 24 April 2012.
Meski ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) tanggal 20 April bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan HKN diharapkan bisa meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan untuk melindungi diri serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak pemerintah menetapkan HKN sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam perlindungan konsumen.
BPKN sebagaimana dinyatakan dalam laman Sekretariat Kabinet menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 8 Februari 2012 untuk meminta agar HKN bisa tertuang dalam bentuk keppres.
( Ant / CN33 )
Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/05/05/117470/Pemerintah-Tetapkan-20-April-Hari-Konsumen-Nasional
Related Posts
Sri Kuncoro SP
Allah Is My Power
Follow: FB | IG | YT

Posting Komentar