JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional guna
mengembangkan kesadaran akan arti penting konsumen dalam perekonomian
nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Informasi resmi dalam laman
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (4/5), menyatakan
ketetapan itu dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012
pada 24 April 2012.
Meski ditetapkan sebagai Hari Konsumen
Nasional (HKN) tanggal 20 April bukan merupakan hari libur nasional.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 diterbitkan dengan
mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Dengan HKN diharapkan bisa meningkatkan harkat dan
martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan untuk
melindungi diri serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung
jawab.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan
sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak pemerintah menetapkan HKN
sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam perlindungan konsumen.
BPKN
sebagaimana dinyatakan dalam laman Sekretariat Kabinet menyatakan telah
mengirimkan surat kepada Presiden pada 8 Februari 2012 untuk meminta
agar HKN bisa tertuang dalam bentuk keppres.
(
Ant / CN33 )Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/05/05/117470/Pemerintah-Tetapkan-20-April-Hari-Konsumen-Nasional